Hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat. tetapi untuk sebagaimana
kita liat di dalam kondisi realitas saat ini yang sedang terjadi di masyarakat,
hukum semutlaknya hanya diperuntukkan untuk warga awam dan realtif diberlakukan
untuk para pejabat-pejabat negara.
realitas kasus pertama, Ketika polisi
lalulintas menangkap seoarang pejabat karena melanggar aturan lalu lintas dan
kemudian seorang pejabat itu di bebaskan karena polisi lalu lintas tersebut tau
kalau dia seorang pejabat yang sedang berkepentingan.
realitas
kasus yang kedua, ketika polisi lalu lintas menangkap seorang warga karena
melanggar aturan lalulintas, karena warga tersebut bukan pejabat, akhirnya
kendaraan warga tersebut di tilang, walaupun warga awam tersebut juga mempunyai
kepentingan yang mendesak.
Untuk
sebagaimana kita dapat asumsikan dari kedua realitas tersebut dapat kita
simpulkan bahwasanya aturan lalulintas relative diberlakukan untuk pejabat dan
semutlaknya diberlakukan untuk warga biasa saja.
Jadi
untuk yang namanya keadilan di system hukum lalulintas ini dalam supremasi itu
justru cendrung membeda-bedakan. Karena hanya di berlakukan secra mutlak untuk
warga awam dan relative diberlakukan untuk pejabat.
Jadi
solusi yang dapat saya hadirkan dari kejadian realitas diatas agar terciptanya
sebuah keadilan yang sebenarnya yaitu . . . . .
hukum tidak semutlaknya harus di tegakkan,
tetapi hokum ditanggapi dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang tertentu saja.
Jadi HUKUM itu seharusnya sytem yang relative bukan mutlak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar