Pengamat Sosial

Pengamat Sosial

Senin, 10 Maret 2014

ASPEK HUKUM, POLITIK DAN MORAL KASUS AKBAR TANJUNG

Pengumuman Jaksa Agung MA Rachman ( tanggal 7 Januari 2002), bahwa Akbar Tanjung ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog senilai Rp 54,6 milyar, telah menimbulkan “heboh” di banyak kalangan. Heboh ini mungkin akan berlangsung lama, dan mungkin juga akan mengakibatkan berbagai dampak atau gejolak, yang bentuknya bisa macam-macam, sampai kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas – baik secara hukum, politik dan moral – sesuai dengan norma-norma kebenaran dan keadilan, atau .... sampai di-peti-eskan begitu saja.

Adalah wajar bahwa kasus Akbar Tanjung ini menimbulkan heboh. Sebab, Akbar Tanjung adalah dewasa ini Ketua DPR, suatu posisi yang penting dalam kehidupan politik di negeri ini. Seperti halnya kedudukan ketua-ketua parlemen di banyak negeri di dunia, maka, biasanya – atau semestinya - kedudukan ini menyandang kehormatan. Di samping itu, Akbar Tanjung adalah juga Ketua Umum Partai Golkar, partai yang selama 30 tahun merupakan tulang punggung utama (bersama ABRI) Orde Baru. Dan, karena sisa-sisa kekuatan politik Orde Baru, sekarang ini, masih terus menduduki banyak tempat-tempat penting dalam bidang eksekutif, legislatif dan judikatif, maka dapatlah kiranya dimengerti bahwa sisa-sisa kekuatan Orde Baru ini berusaha sekuat-kuatnya untuk membela Akbar Tanjung, dengan berbagai cara.

Kasus Akbar Tanjung adalah masalah besar negara dan bangsa. Kasus ini bukanlah HANYA persoalan dana yang sebesar Rp 54,6 milyar saja. Dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya yang menyangkut dana trilyunan Rupiah atau bermilyar-milyar dollar AS (kasus KKN keluarga Cendana, BLBI, Pertamina dll) maka jelaslah bahwa kasus penyalahgunaan dana non-budgeter Bulog sebesar Rp 54,6 milyar bukanlah sesuatu yang “luar biasa”. Namun, kasus ini mengandung aspek-aspek penting dan besar lainnya, yang berkaitan dengan kehidupan bangsa dan negara, baik untuk sekarang, maupun untuk generasi kita di masa-masa yang akan datang.

PENDIDIKAN POLITIK BAGI UMUM

Oleh karena itulah, kasus Akbar Tanjung ini patut dijadikan objek studi bagi sebanyak mungkin kalangan, baik dari kalangan dunia ilmu hukum, ilmu politik dan sosial, maupun dari berbagai kalangan lainnya (termasuk dari kalangan dunia penerbitan). Karena, sudah dapat diperkirakan sejak sekarang, bahwa dalam proses penanganan kasus Akbar Tanjung ini akan tampil banyak persoalan yang “menarik”, yang “aneh-aneh”, dan yang bisa merupakan bahan renungan< atau bahan pelajaran bagi generasi muda kita sekarang, dan generasi yang akan datang. Karenanya, adalah baik sekali kalau berbagai universitas di Indonesia mendorong para mahasiswa mengikuti dengan cermat proses kasus ini, dan menjadikannya sebagai salah satu kegiatan ilmiah mereka.

Sebab, sejak sekarang pun sudah mulai terdengar beraneka lagu yang sudah didendangkan oleh para “tokoh” dari berbagai kalangan yang, karena macam-macam pertimbangan (atau kepentingan!), pada pokoknya berusaha untuk mencegah jangan sampai Akbar Tanjung terkena tindakan hukum. Mereka ini ada yang terdiri dari para pakar hukum dan pakar ilmu politik atau ketatanegaraan, tetapi juga dari kalangan “tokoh” masyarakat lainnya. Perdebatan atau adu argumentasi yang sudah, dan akan terus, mempersoalkan kasus Akbar Tanjung ini, merupakan pendidikan politik bagi banyak orang. Karena, dengan begitu, banyak kalangan dalam masyarakat bisa mengamati fihak-fihak yang mana sajakah (atau siapa sajakah) yang menginginkan adanya perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan negara, dan mana pula yang tidak.

Sebab, kalau kita kaji dalam-dalam, adalah suatu hal yang sangat menyedihkan bahwa masih saja ada orang-orang atau kalangan dalam masyarakat, dewasa ini, yang belum yakin (atau belum sadar, atau, bahkan, belum mengerti) bahwa partai Golkar adalah suatu kekuatan politik yang selama lebih dari 32 tahun telah melakukan kerusakan-kerusakan besar terhadap “nation and character building” bangsa. Pancasila telah dipalsu, generasi 45 telah dirusak, generasi 66 telah dididik dengan doktrin-doktrin yang sesat, perjuangan generasi perintis kemerdekaan telah dikhianati. Kerusakan moral yang sekarang melanda di seluruh negeri dewasa ini (terutama di kalangan atas), KKN yang merajalela, pelecehan hukum dan disiplin nasional, diinjak-injaknya HAM selama puluhan tahun, sikap yang tidak mengindahkan kepentingan rakyat banyak, menipisnya patriotisme, hilangnya semangat pengabdian kepada rakyat, rusaknya semangat gotong-royong, tercabik-cabiknya persatuan bangsa, adalah akibat politik partai Golkar Kiranya, bukanlah ungkapan yang sembarangan atau “asal njeplak” (bhs Jawa, yang artinya : asal buka mulut) kalau dikatakan bahwa Orde Baru adalah, pada dasarnya, identik dengan partai Golkar.

Lalu, apa hubungannya itu semua dengan masalah kasus Akbar Tanjung, yang dewasa ini sudah dijadikan tersangka dalam perkara dana Bulog? Banyak. Dan, di berbagai bidang pula.

KASUS AKBAR TANJUNG ADALAH MASALAH BESAR GOLKAR

Kasus Akbar Tanjung, adalah masalah besar bagi partai Golkar. (Juga bagi kehidupan politik di Indonesia). Walaupun berbagai kasus KKN di kalangan Golkar sudah pernah menghebohkan opini umum (antara lain : kasus Bob Hassan, Tommy Suharto, sekarang kasus mantan Menteri Koperasi/Kepala Bulog Bustanil Arifin), namun dampak kasus Akbar Tanjung akan mempunyai dimensi yang lebih luas dan juga lebih tinggi. Sebab, Akbar Tanjung sekarang menjabat Ketua parlemen negeri kita. Ia juga ketua umum partai Golkar, partai yang nomor dua (22 % suara), sesudah partai PDI-P (33% suara). Partai Golkar dewasa ini masih mempunyai pengikut yang cukup besar di kalangan birokrasi dan lembaga-lembaga negara. (Contohnya, sebagian besar gubernur dan bupati yang sekarang adalah anggota atau simpatisan partai Golkar).

Akbar Tanjung, yang dilahirkan di Sibolga tanggal 14 Agustus 1945, telah membangun “ketokohannya” sejak ia aktif dalam gerakan mahasiswa/pemuda. Sebagai tokoh gerakan pemuda/mahasiswa inilah ia sudah memainkan peran menonjol dalam gerakan yang menggulingkan Presiden Sukarno dan menghancurkan kekuatan politiknya. Bersama-sama gerakan pemuda/mahasiswa lainnya (dan dengan bantuan ABRI dan berbagai golongan penentang Bung Karno) ia merupakan pendukung yang gigih bagi ditegakkannya Orde Baru. Berkat sikap politiknya inilah maka ia dipilih sebagai pimpinan HMI dan juga KNPI. Setelah ia masuk partai Golkar, maka mulai 1977 sampai 1988 ia menjadi anggota DPR. Kemudian, ia ditunjuk oleh mantan Presiden Suharto sebagai Menteri Pemuda/Olahraga (1988-93), dan Menteri Perumahan Rakyat (1993-1998). Ketika presiden Suharto turun jabatan, ia diangkat oleh Presiden Habibi sebagai Menteri Sekretaris Negara.

Ketika ia menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara inilah terjadi kasus dana Bulog sebesar Rp 54,6 milyar itu. Tanpa mengulangi panjang-lebar berbagai cerita yang sudah banyak diberitakan dalam pers, televisi dan radio (termasuk banyak “dongeng” yang dikarang-karang) sekitar dana Bulog, maka bolehlah kiranya sejak sekarang disimpulkan bahwa Akbar Tanjung merupakan salah satu di antara orang-orang yang harus memberikan pertanggungan jawab tentang dana Rp 40 milyar, yang tidak (atau belum) jelas ke mana saja perginya. Sekarang ini, terdapat dugaan bahwa dana itu (yang mestinya ditujukan untuk membantu orang-orang miskin) sebagian telah dipakai untuk membeayai “kemenangan” Golkar dalam pemilu 1999, di samping masuk ke kantong-kantong kalangan tertentu yang tidak berhak. Karena itulah, Jaksa Agung telah menjadikan Akbar Tanjung juga sebagai salah seorang di antara mereka yang tersangka dalam kasus ini.

BUKAN HANYA URUSAN AKBAR TANJUNG SAJA

Dari apa yang sudah muncul di permukaan air, maka jelaslah kiranya bahwa kasus ini bukanlah hanya urusan seorang yang bernama Akbar Tanjung saja. Itulah sebabnya maka timbul suara hiruk-pikuk dari berbagai fihak, baik yang membelanya maupun yang tidak. Hiruk-pikuk ini mungkin bisa berlangsung lama, dan dampaknya juga mungkin bisa besar sekali. Sebab, sesudah jatuhnya Suharto dan Habibi, maka kasus Akbar Tanjung merupakan tonggak perjalanan (mile stone) menuju makin runtuhnya Golkar dan sisa-sisa kekuatan Orde Baru. Kalau dikaji dalam-dalam, dan dengan memperhitungkan berbagai faktor masa lampau dan masa kini, maka bisalah kiranya diramalkan bahwa apa pun proses yang akan ditempuh oleh para pendukung Akbar Tanjung, dan bagaimana pun akhir kasus ini, maka Golkar akan tetap mengalami pukulan besar yang amat parah. Mengapa?

Seandainya, (sekali lagi seandainya) kasus Akbar Tanjung kemudian bisa diplintir-plintir, disulap, dibekukan, atau dipeti-eskan oleh Kejaksaan Agung, maka itu tidak berarti bahwa otomatis persoalannya selesai, terutama di mata opini umum. Demikian juga, seandainya ketika kasusnya diajukan di depan pengadilan ia “dibebaskan” oleh para hakim, maka hal yang semacam itu juga akan menimbulkan berbagai persoalan. Sebab, dari apa yang sudah muncul selama ini tentang dana Rp 40 milyar itu, sudah terlalu banyak indikasi tentang hal-hal yang “tidak beres”. Para pengacaranya (dan para pendukungnya) bisa saja mengemukakan berbagai alasan hukum (atau alasan-alasan lainnya) untuk menghindari dipersalahkannya Akbar Tanjung. Namun, permainan uang sebesar apa pun untuk menyuap para penegak hukum, atau intimidasi dari fihak mana pun juga, atau rekayasa yang datang dari mana pun, sudah sulit untuk “menghapus” begitu saja kasus Akbar Tanjung dalam perkara ini, TANPA menimbulkan persoalan-persoalan parah di kemudian hari.

Bukan saja karena kasus ini melibatkan Ketua DPR (yang sekaligus juga Ketua Umum partai Golkar), melainkan juga karena sisa-sisa kekuatan Orde Baru melihat kasus ini sebagai ancaman bagi kelangsungan hidup mereka. Kalau Akbar Tanjung sampai dipersalahkan secara hukum oleh pengadilan, maka citra partai ini akan merosot sekali, sehingga membahayakan perolehan suara Golkar dalam pemilu tahun 2004. Oleh karena itu, wajarlah kalau para pendukung Golkar sejak sekarang membanting-tulang dengan keras untuk : menentang dibentuknya Pansus (Panitia Khusus) oleh DPR, mencegah pengunduran diri Akbar Tanjung sebagai Ketua DPR, mencegah dibentuknya Dewan Kehormatan DPR. Lobi-lobi sedang dilancarkan terhadap partai-partai (antara lain PDI-P, PAN), untuk “meredam” persoalan kasus Akbar Tanjung ini. Pastilah berbagai aksi lainnya akan terus dilakukan oleh Golkar di kemudian hari, baik secara terbuka maupun “tertutup”.

PROSES HUKUM HARUS BERJALAN TERUS

Walaupun Akbar Tanjung sudah dijadikan tersangka, dan banyak di antara 35 saksi sudah memberikan indikasi yang memberatkannya, opini publik perlu mendorong terus (dan juga mengawasi terus) supaya aparat-aparat penegak hukum menjalankan tugas mereka sebaik-baiknya. Artinya, supaya proses hukum ini bisa dilaksanakan secara berani, independen, jujur, transparan, dan mengabdi kepada kebenaran dan keadilan. Dorongan dan kontrol ini perlu sekali dijalankan terus oleh sebanyak mungkin kalangan, mengingat masih adanya kemungkinan bahwa ada hal-hal yang bisa digelapkan, atau dibengkok-bengkokkan, atau ditekuk-tekuk, dengan dalih hukum. Permainan uang, intimidasi, “dagang sapi” di antara berbagai kepentingan politik, masih bisa saja terjadi, sehingga kasus Akbar Tanjung ini akan mengulangi “pembekuan” kasus-kasus lainnya (contohnya : Ginanjar, Baramuli, para aktor kasus BLBI, Bank Bali dll).

Demi kelancaran proses hukum inilah maka banyak ornop, tokoh-tokoh partai PDI-P, PAN, PKB mengimbau kepada Akbar Tanjung untuk dengan sukarela menon-aktifkan diri sebagai Ketua DPR. Imbauan ini ditujukan kepada hati-nuraninya, dan didasarkan pada norma-norma kesopanan politik atau etika moral. Di antara alasan yang dikemukakan oleh mereka adalah bahwa DPR tidak pantas dipimpin oleh seorang Ketua yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam suatu kasus yang sarat dengan bau-bau skandal keuangan (dan skandal politik) atau tindak pidana.

Bahkan, kalangan DPR mulai memikirkan kemungkinan tidak menghadiri (boikot) rapat-rapat yang dipimpin Ketua DPR Akbar Tandjung atau melakukan walk out dari rapat-rapat tersebut. Menurut Irmadi Lubis (pimpinan Fraksi PDI-P), pikiran seperti itu muncul setelah Akbar menegaskan tidak akan mundur sebagai Ketua DPR meski telah dinyatakan sebagai tersangka. Mencuatnya ide boikot itu dilatarbelakangi pemikiran bahwa sangat ironis bila sebuah lembaga tinggi negara dipimpin seorang tersangka. ''Sekarang ini tidak ada lagi kebanggaan menjadi anggota DPR karena citra Dewan yang terus merosot. Karena itu, Akbar Tandjung jangan lagi memperparah situasi tersebut,'' tuturnya (Media Indonesia, 11 Januari 2002).

Nyatalah kiranya, bahwa kasus Akbar Tanjung mengandung aspek-aspek hukum, politik dan moral. Oleh karena itu, penyelesaiannya secara hukum juga perlu mempertimbangkan aspek politiknya dan aspek moralnya. Penyelesian kasus Akbar Tanjung secara jujur dan adil tidak akan tercapai kalau para pendukungnya masih terus berusaha “merekayasa” proses hukum ini lewat
cara-cara politik yang tidak sehat. Proses hukum ini akan berjalan lebih mulus dan bersih, kalau Akbar Tanjung (beserta para pendukungnya) tidak mengurusnya dengan cara-cara yang tidak sehat dan moral yang nista. Dengan kalimat lain, penyelesaian secara hukum tidak akan benar-benar mencerminkan kebenaran dan keadilan, kalau Akbar Tanjung (beserta para pendukungnya) menggunakan cara-cara yang bathil.

ARTI KEHANCURAN GOLKAR BAGI BANGSA

Dari situasi yang berkembang di Indonesia dewasa ini (sampai 11 Januari 2002), masih sulit diramalkan bagaimanakah akhirnya kasus Akbar Tanjung ini. Apakah Kejaksaan Agung akan bisa menunaikan tugasnya tanpa cacad? Apakah para hakim bisa sungguh-sungguh memeriksanya secara jujur dan sesuai dengan perasaan keadilan ? Apakah usaha-usaha Akbar Tanjung (beserta para pendukungnya) akan berhasil untuk menggagalkan proses hukum? Semua ini akan sama-sama kita saksikan dalam hari-hari atau bulan-bulan yang akan datang. Karena masalah ini adalah masalah besar, maka dalam jangka lama kita semua mungkin akan disuguhi terus-menerus berbagai berita, analisa, perdebatan sekitar soal ini.

Dalam proses inilah akan makin kelihatan, dengan jelas, bagaimana kualitas dan intergritas politik dan moral para pejabat kita, baik yang di kalangan eksekutif, legislatif maupun yang di judikatif. Dalam proses ini pulalah kita semua bisa menyaksikan apakah para pemimpin partai Golkar (dan partai-partai lainnya juga) memang sungguh-sungguh menghayati jiwa dan tujuan reformasi. Kita akan menyaksikan berbagai “permainan” (yang bisa menjijikkan) tokoh-tokoh yang berusaha mencegah diadilinya Akbar Tanjung secara jujur dan adil.

Kasus Akbar Tanjung bukanlah HANYA persoalan pemeriksaan terhadap seorang yang disangka terkait dengan penyelewengan uang RP 40 milyar. Kasus ini berkaitan dengan persoalan tindak pidana yang mengandung bobot berat di bidang politik dan moral. Kasus Akbar Tanjung adalah satu bagian kecil sekali dari persoalan-persoalan besar yang sedang dihadapi oleh bangsa kita dewasa ini. Namun, bagian kecil ini adalah penting sekali. Kasus Akbar Tanjung adalah refleksi atau pengejawantahan segala keburukan Orde Baru.

Jadi, pada hakekatnya, memeriksa atau mengadili Akbar Tanjung bukanlah hanya mempersoalkan tuduhan terhadap kesalahan-kesalahannya sebagai pribadi. Melainkan, lewat kasusnya, juga mengadili kesalahan atau dosa-dosa partai Golkar, yang selama 32 tahun sudah menampilkan diri sebagai partai pendukung utama Orde Baru. Ada kemungkinan (harap catat : kemungkinan!) bahwa Akbar Tanjung memang tidak mengantongi (bagi diri sendiri) sebagian dari dana Rp 40 milyar, melainkan digunakan untuk kepentingan Golkar. Seandainya asumsi yang demikian itu benar, maka juga tidak mengurangi dosanya atau kesalahannya. Bahkan, sebaliknya. Apalagi, kalau kemudian bisa dibuktikan bahwa dana itu juga dipakai untuk memenangkan Golkar dalam pemilu yang lalu. Kalau memang demikian, maka kesalahan Akbar Tanjung merupakan kejahatan yang bersifat kriminal, yang sekaligus juga kejahatan politik dan kejahatan moral.

Sebagai warganegara RI, dan sebagai manusia biasa, Akbar Tanjung mempunyai hak perlindungan “praduga tidak bersalah”. Adalah penting bagi kehormatannya, kalau ia bersedia membeberkan secara sejujur-jujurnya segala persoalan yang berkaitan dengan dana Rp 40 milyar itu. Sebaliknya, kehormatannya akan makin hancur kalau ia berusaha terus menutup-nutupi berbagai fakta penting yang berkaitan dengan kasusnya. Kehancuran namanya, tentunya, akan mempunyai dampak buruk terhadap kelangsungan-hidup partai Golkar di kemudian hari. Lalu, apa jeleknya, kalau kelangsungan-hidup partai Golkar menjadi buruk?

Berikut adalah bahan (secara singkat dan ringkas) untuk renungan kita bersama : Berdasarkan pengalaman lebih dari 32 tahun selama Orde Baru, Republik kita dewasa ini sudah tidak lagi memerlukan kehadiran Golkar dalam kehidupan politik negeri kita. Kehadiran partai Golkar, yang pada dasarnya masih belum bisa “talak-tiga” dengan berbagai aspek buruk Orde Baru, membikin lestarinya berbagai penyakit lama di tubuh bangsa kita. Kehidupan< Republik kita akan makin mudah diperbaiki, tanpa kehadiran Golkar. Golkar adalah, pada intinya, faktor penghambat reformasi yang dibutuhkan oleh negara dan bangsa kita dewasa ini (dan generasi kita yang akan datang). Kasarnya, kehadiran partai Golkar merusak kehidupan bangsa dan negara kita.

Oleh karena itu, adalah kewajiban nasional bangsa kita untuk berusaha sekuat tenaga membunuh Golkar secara politik dan lewat cara-cara demokratis. Adalah tugas mulia bagi seluruh kekuatan pro- reformasi dan pro-demokrasi untuk mendorong rakyat kita untuk tidak memilih lagi Golkar dalam pemilu yang akan datang. Menelanjangi kesalahan-kesalahan Golkar, atau membeberkan dosa-dosanya, adalah usaha mulia kita bersama untuk membangun kembali Indonesia Baru. Kepada anggota-anggota Golkar yang masih mau sungguh-sungguh mengabdi kepada kepentingan negara dan rakyat (mohon dicatat : tidak semua anggota partai Golkar adalah jelek!) bisa diimbau : tinggalkanlah Golkar, berbaktilah lewat partai lainnya atau dirikanlah partai baru, dan mengabdilah kepada bangsa dan negara dengan cara-cara lain. Lapangan pengabdian masih luas, dan tugas-tugas pun masih banyak.

Sejarah akan membuktikan bahwa kematian atau kehancuran Golkar bukanlah suatu kehilangan yang perlu ditangisi oleh bangsa kita.


Supported : Tenaga Sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar