Pengamat Sosial

Pengamat Sosial

Minggu, 06 April 2014

PROBLEMATIKA HUKUM DI INDONESIA

       Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat. tetapi untuk sebagaimana kita liat di dalam kondisi realitas saat ini yang sedang terjadi di masyarakat, hukum semutlaknya hanya diperuntukkan untuk warga awam dan realtif diberlakukan untuk para pejabat-pejabat negara.

       realitas kasus pertama, Ketika polisi lalulintas menangkap seoarang pejabat karena melanggar aturan lalu lintas dan kemudian seorang pejabat itu di bebaskan karena polisi lalu lintas tersebut tau kalau dia seorang pejabat yang sedang berkepentingan.
realitas kasus yang kedua, ketika polisi lalu lintas menangkap seorang warga karena melanggar aturan lalulintas, karena warga tersebut bukan pejabat, akhirnya kendaraan warga tersebut di tilang, walaupun warga awam tersebut juga mempunyai kepentingan yang mendesak.

    Untuk sebagaimana kita dapat asumsikan dari kedua realitas tersebut dapat kita simpulkan bahwasanya aturan lalulintas relative diberlakukan untuk pejabat dan semutlaknya diberlakukan untuk warga biasa saja.

     Jadi untuk yang namanya keadilan di system hukum lalulintas ini dalam supremasi itu justru cendrung membeda-bedakan. Karena hanya di berlakukan secra mutlak untuk warga awam dan relative diberlakukan untuk pejabat.

     Jadi solusi yang dapat saya hadirkan dari kejadian realitas diatas agar terciptanya sebuah keadilan yang sebenarnya yaitu . . . . .

   hukum tidak semutlaknya harus di tegakkan, tetapi hokum ditanggapi dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang tertentu saja. Jadi HUKUM itu seharusnya sytem yang relative bukan mutlak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar